Pada hari Ke-4 Pelaksanaan Klinik Pengembangan Aparatur, Selasa (29/10) mengangkat tema Materi Penyusunan Administrasi pada Proses Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) Perceraian bagi ASN.
Yang bertindak sebagai pemateri adalah Kabid. Informasi dan Kesejahteraan Aparatur, Bapak MURSAL, SE.MAP. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan bahwa Sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, seorang PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS.
Namun demikian sambung Mursal, “ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya. Bagi seorang PNS, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku”
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilakukan menurut hukum atau agamanya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya tujuan yang bahagia dan kekal, diharapkan setiap pasangan dapat menjaga perkawinannya sebaik mungkin agar terhindar dari perceraian.
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perkawinan dan perceraian juga memiliki aturan, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam Klinik Pengembangan Aparatur hari ini, para peserta akan di ajarkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan bagi para ASN yang ingin bercerai. Para peserta yang terdiri dari utusan Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini, mendapatkan bimbingan teknis pengisian formulir Adminitrasi sesuai dengan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/198.
Diharapkan dengan dipahaminya secara baik aturan tersebut diatas, sehingga proses perizinan perceraian di BKPSDM dapat berjalan secara baik harapnya.