BKPSDM Kabupaten Aceh Timur mengadakan Klinik Pengembangan Aparatur, pada hari ke 3 Ini Jumat (25/10). Mengangkat tema yaitu “Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) kepada Petugas Admin e-LHKPN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Setidak nya ada 14 Peserta yang hadir, terdiri dari 12 Peserta Utusan Dinas/Badan/Kantor, dan 2 Orang peserta utusan dari Kecamatan.
Kasubbid. Sistem Informasi Dan Pengolahan Data, Bapak Fikriyadi,S.Kom menyebutkan, bahwa perlunya menyelaraskan tata cara penyampaian LHKPN melalui e-LHKP.
Disamping itu juga Klinik Pengembangan ini juga diharapkan untuk dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi para wajib LHKPN tentang bagaimana dan cara penyampaian LHKPN, meningkatkan kepatuhan wajib LHKPN sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.
Dihadapan para peserta, Fikri menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengingat bagi Admin E- LKHPN tentang kewajibannya menyampaikan atau melaporkan informasi rutin setiap tahun tentang harta kekayaan yang dimiliki, juga dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tutupnya.