Salah satu amanah PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa setiap PNS memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi diri paling sedikit 20 (Dua Puluh) Jam Pelajaran(JP) dalam 1 Tahun.
Menyahuti hal tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Aceh Timur menyelenggarakan Klinik Pengembangan Aparatur.
Klinik Pengembangan Aparatur ini adalah salah satu upaya pengembangan Kompetensi PNS dalam lingkungan Pemerintahan Kab. Aceh Timur, yang nanti nya dalam klinik tersebut PNS akan di latih berbagai Kompetensi, seperti Teknis Pentajuhan Sanksi Disiplin ASN, BAP Perceraian, dll.
Pada hari perdana Pelaksanaan Klinik Pengembangan ini, Rabu 23 Oktober 2019. Dimulai dengan Pelatihan Pemberian Sanski Adminitrasi Disiplin ASN sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dengan Pemateri Bapak Nasrullah, SE selaku Kasubbid Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur.
Diklat pemberian sanksi ini difokuskan pada prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penhatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan disiplin sesuai Perka BKN No.21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP 53 Tahun 2010, kemudian difokuskan juga tentang pembuatan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin. Ujar Nasrullah, SE.
Kepala BKPSDM Drs. Irfan Kamal, M.Si Melalui Kasubbid. Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Hidayatullah, S.E. M.Si menyebutkan, tercatat 50 PNS sudah mendaftar yang berasal dari Dinas/Badan maupun dari Kantor Camat.
Acara ini akan berlangsung dari Tanggal 23-30 Oktober 2019 di pusatkan di Aula BKPSDM, dan Ini perdana kita laksanakan, semoga dapat secara rutin kita laksanakan, sehingga dengan hadir nya Klinik Pengembangan ini dapat meningkatkan Kwalitas SDM kita, Jelas Hidayatullah.