Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur persiapan dokumen sebelum update atau pemutakhiran data ASN melalui website https://pdm-asn.bkn.go.id
“Pegawai harus tahu, agar mudah melakukan pengisian tentu mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dulu,” kata Kepala BKPSDM Kab. Aceh Timur T.Didi Farisha, S.STP, M.AP melalu WhatsApp, Minggu (18/7/2021).
Kata dia, apa saja dokumen yang harus disiapkan, kami telah membuat daftar ceklist kebutuhan bahan yang wajib discan untuk mempermudah dalam uploud data pada https://pdm-asn.bkn.go.id
Sementara itu, Pedoman data ceklist berisi daftar kebutuhan file uploud pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN terdiri dari data pribadi dan data riwayat ASN.
“Semua itu kita siapan berupa paduan daftar ceklist kebutuhan yang dibutuhkan file uploud Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui website di
https://pdm-asn.bkn.go.id.” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Satria Zulkarnain, SE, Minggu, (18/7/2021).
Pegawai harus tahu, didalam form blanko diisi secara mandiri untuk mengumpul dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi BKN.
Satria menjelaskan ada 12 item kategori yang tertuang dalam form ceklist dokumen Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN. Untuk dapat melakukan PDM tersebut ASN wajib memilih Unor Verifikasinya yaitu OPD masing-masing ASN. Pegawai harus tahu, Ya.
Pegawai harus tahu. Semua dokumen itu sudah ada pada pegawai itu sendiri. Untuk data disiapkan dalam bentul file pdf berupa data pribadi dan data riwayat ASN.
Pegawai harus tahu. Data personal itu berupa data yang berisi informasi data diri ASN. Dan untuk data riwayat ASN berupa data yang berisi informasi riwayat terakhir ASN disertai data dukung lainnya.
Pegawai harus tahu, Bagi ASN yang memang datanya tidak benar silahkan melakukan update datanya dengan menambah, memperbaiki ataupun dengan mengklik data saya sudah lengkap pada sudut kanan.
Jika sudah melakukan update maka akan muncul pada 12 kategori tersebut warna hijau dengan tulisan selesai sedangkan jika belum melakukan update maka akan tetap berwarna merah dengan tulisan belum selesai.
Pegawai harus tahu, batas waktu PDM Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sampai dengan 11 Agustus 2021, selanjutnya akan difokuskan kewilayah lain lagi untuk melakukan PDM.
sumber : habaacehtimur.id