Setelah hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2022 diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan Guru PPPK 2022.
Jadwal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, mengatakan dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK Guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah 10 – 12 Maret dan diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 – 19 Maret 2023.
Pengumuman kelulusan pascasanggah dilakukan pada 09-10 April 2023.
Setelah rangkaian masa sanggah, jelas T Didi, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang akan berlangsung selama 11 – 30 April.
“Dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023,” jelas T Didi.
Total Pelamar yang Lulus PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 sebanyak 749 orang.
Pemberkasan softcopy untuk Usul Penetapan NI PPPK Guru sejak 17 April – 02 Mei 2023 dibagi 10 Loket masing-masing loket melayani 75 pelamar.
“Dengan dibukanya 10 loket pelayanan ini diharapkan pelamar melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, mengingat jadwal yang ditetapkan oleh BKN yang sangat mendesak,” harap Kepala BKPSDM Aceh Timur.
Hingga Jumat (28/4/2023), kata T Didi, pelamar sudah melakukan pemberkasan softcopy sekitar 76 persen. (*)
Sumber: Serambi Indonesia