Nomor Telepon

0646-7020-166

Email

bkpsdm.acehtimur@gmail.com

Jam Kantor

Sen - Jum: 08.00 - 16.00

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala BKPSDM Aceh Timur, T Didi Farisa mengatakan dibukanya pendaftaraan seleksi PPPK untuk tenaga guru itu merujuk ke Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B/KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

T Didi Farisa mengatakan, pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 sampai 17 November 2022.

Dia menjelaskan, bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Selanjutnya, Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN tahun 2022, lanjut Didi menjelaskan, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum,” jelasnya.

Selanjutnya, Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1, Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” cetusnya.

Lebih lanjut, jelas Didi, informasi penting bagi P3 jika pada saat pendaftaran terjadi seperti ini, “Mohon Maaf formasi pada Instansi sudah tidak tersedia. Anda sudah tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”.

Kemungkinannya adalah :
1. Tidak dibuka formasi di lembaganya.
2. Formasi dilembaganya sudah/sedang akan diisi oleh P1.
3. Tidak sama (tidak linear) antara ijazah dengan mapel yang diampuh.
4. Mengajar di lembaga lain dan terdaftar di dapodik.
5. Formasi ada, ijazah linear dengan mapel yang diampuh, tetapi jumlah jam mengajar dalam dapodik nol.
6. Formasi ada, ijazah linear dengan mapel yang diampuh, tetapi masa kerja dalam dapodik nol tahun.
7. Jam mengajar yang tidak linear lebih banyak dari jam mengajar yang linear
8. Di dapodik belum S1.

Lebih lanjut T Didi menyebutkan, P1 sampai P3 untuk saat ini belum menggunakan e-materai, terkait akun e-materai pada akun SSCASN merupakan pembuatan akun e-materai yang terintegrasi antara SSCASN dengan Perum PERURI, bagi P1, P2 dan P3 pembubuhan e-materai digunakan nanti pada saat pemberkasaan jika dinyatakan Lulus, pembubuhan e-materai pada dokumen pdf dapat dilakukan setelah melakukan pembelian di website resmi Mitra Distributor https://cvsempena.id

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, Detail Dari Pelaksanaan PPPK Guru terdapat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Sumber : Serambi News