Nomor Telepon

0646-7020-166

Email

bkpsdm.acehtimur@gmail.com

Jam Kantor

Sen - Jum: 08.00 - 16.00

Menindaklanjuti Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Non Instansi Pemerintah dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan Honorarium dengan mekanisme pembayaran Langsung yang berasal dari APBK dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk mempertimbangkan kembali Pendataan non-ASN Tenaga Sukarela/Tenaga Bakti dan Sumber Pembayaran Honorariumnya untuk tidak dibatasi bersumber dari APBN atau APBA saja, maka Pj. Bupati Aceh Timur memohon kepada Kementerian PAN-RB sesuai dengan Surat Nomor: 800/613 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal :Permintaan Tenaga Non-ASN Tenaga Sukarela di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur dan menugaskan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris BKPSDM ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi dan BKN di Jakarta dengan hasil tetap berpedoman sesuai SE MenpanRB diatas.

Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu :
a. Tahap sebelum Prafinalisasi

Proses Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 30 September 2022 dengan menyajikan data Faktualisasi Usulan Pendataan Tenaga Non ASN dari Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur sejumlah 61 Perangkat Daerah, turun hadir Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Keuangan dengan menyertakan 2 orang saksi dari Tenaga Non ASN masing-masing Perangkat Daerah.

b. Tahap Prafinalisasi

Tahap Finalisasi berlangsung 30 September 2022 masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji Publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. Adapun nama-nama Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Usulan yang telah berhasil diunggah dan didaftarkan sebanyak 6370 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh) ke dalam aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Tenaga Non ASN yang telah melakukan pengisian pendataan Non ASN di Portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga Non ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

c. Tahap Finalisasi

Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi. Perlu diingat bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung, selengkapnya dapat dibaca SE Menteri PANRB No. b/1917/M.SM.01.00/2022.

Konfirmasi Hasil validasi dan verifikasi data Tenaga Non ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Timur dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 27 Okober 2022 di Aula BKPSDM Pukul 09.00 WIB s.d selesai dan dihadiri oleh para Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kabupaten sesuai dengan Surat Kepala BKPSDM Nomor 814/4418 tanggal 25 Oktober 2022 Hal : Konfirmasi Hasil Validasi dan Verifikasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Tahap Finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, setelah melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan SPTJM sebagai hasil akhir pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur