KETENTUAN UMUM PENGADUAN KODE ETIK
Formulir ini digunakan untuk melaporkan/mengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Untuk dapat mengajukan pengaduan, harap mengisi data dengan Lengkap dan Benar. Pengaduan dengan data yang tidak Lengkap TIDAK AKAN diproses. Bila perlu, silahkan lampirkan bukti-bukti yang ada dalam satu file dengan format PDF atau JPG dengan kapasitas file maksimal 10 Mb.
Untuk memulai Pengaduan Silahkan Klik Tautan Berikut:
PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK
Atau Scan Barcord
Download :
Peraturan Bupati Nomor 85.a Tahun 2018 tentang Kode Etik ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Materi Pengaduan :
- Etika dalam beragama;
- menjalankan perintah agama dan mematuhi larangan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing;
- mensyukuri nikmat, sabar dan ikhlas dalam menjalankan tugas;
- bersikap toleransi dan saling menghargai; dan
- tidak melakukan perbuatan yang berdampak pada kerusakan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Etika dalam bernegara;
- melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
- mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien, efektif serta bertanggung jawab; dan
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi;
- melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi berkaitan dengan kepentingan kedinasan serta menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap perintah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berintegritas tinggi;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
- menjaga kehormatan ASN dengan menjauhi perbuatan yang mengarah pada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
- menjalin kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pencapaian tujuan; dan
- berusaha meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
Etika dalam bermasyarakat;
- bersikap hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan sikap hormat, santun,tanpa pamrih, dan tanpa unsur paksaan;
- tidak bersikap diskriminatif dan menghormati setiap warga masyarakat;
- bersikap terbuka dan responsif terhadap keluhan, laporan, kritik, saran, dan pendapat dari masyarakat;
- tanggap dan peduli terhadap masyarakat sekitar serta berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan; dan
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Etika terhadap diri sendiri; dan
- bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang salah;
- melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan, ketulusan, dan tanggung jawab;
- memiliki inisiatif untuk meningkatkan pengetahuan,wawasan, keterampilan, dan kompetensi sesuai bidang tugasnya masing-masing;
- tidak menyalahgunakan wewenang, kekuasaan, dan jabatan serta tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
- tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkoba atau yang sejenisnya;
- tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi,perjudian, minum-minuman yang memabukkan serta perbuatan lainnya yang melanggar norma-norma agama, sosial, dan adat istiadat;
- menjaga lingkungan kerja agar tetap kondusif dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
- berpenampilan sederhana, sopan, rapi sesuai dengan ketentuan;
- melaksanakan ibadah sesuai dengan Syari’at Islam bagi ASN muslim dan bagi ASN nonmuslim menurut kepercayaan masing-masing; dan
- menjaga keutuhan keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Etika terhadap sesama ASN
- saling menghormati sesama ASN tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial baik di dalam unit kerja maupun antar unit kerja;
- memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama ASN;
- menjaga dan menjalin kerjasama antar sesama ASN;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN; dan
- berhimpun dalam satu wadah organisasi ASN yang menjamin terwujudnya solidaritas semua ASN dalam memperjuangkan hak-haknya.
B. Identitas Terlapor :
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
C. Identitas Pelapor :
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengemabangan dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Aceh Timur.
D. Hak-Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Mendatangani dan Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
E. Hak-Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.