Nomor Telepon

0646-7020-166

Email

bkpsdm.acehtimur@gmail.com

Jam Kantor

Sen - Jum: 08.00 - 16.00

Deskripsi Cuti Melahirakan adalah hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga.
Regulasi
  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi Cuti Sebelum Melahirkan

  • Surat Pengantar
  • Surat Permohonan
  • Surat Keterangan Diagnosa Dokter/Bidan

Cuti Melahirkan

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
Unit Layanan Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur
Penanggung Jawab Kepala Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai